Kamis, 18 Juli 2013

Sebelum 2015, Profesi Guru Harus Lulusan S2

Pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4.
Hal tersebut dikatakan Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam situs Setkab.
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan, Minggu (14/7/2013).
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiawan juga menuturkan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d.
Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu,guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.

Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013

ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04

Contoh formulir-a01.pdf pada Verval NUPTK 2013
Contoh formulir-a02.pdf pada Verval NUPTK 2013
Contoh formulir-a03.pdf pada Verval NUPTK 2013
Contoh formulir-a04.pdf pada Verval NUPTK 2013

PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
info lebih lanjut klik di http://padamu.kemdikbud.go.id


Peluncuran Kurikulum 2013 Dilakukan di Sejumlah Daerah


 Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dan para pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan peluncuran kurikulum 2013 secara serentak di sejumlah daerah, Senin (15/7). Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), peluncuran dilakukan langsung oleh Mendikbud, di SMA N 1 Bantul, DIY.
Dalam sambutannya Menteri Nuh mengatakan, masyarakat DIY sudah siap dengan pelaksanaan kurikulum 2013 ini. Oleh karena itu, kementerian berterima kasih kepada masyarakat DIY yang siap menerima kedatangan Kurikulum 2013. “Ini adalah takdir Tuhan bahwa peluncuran Kurikulum 2013 ini secara resmi diluncurkan di DIY," katanya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendik) Musliar Kasim, meluncurkan kurikulum 2013 di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Peluncuran tersebut disertai dengan pembukaan pendidikan dan pelatihan guru pelaksana kurikulum 2013 gelombang dua dan gelombang tiga Kabupaten Kutai Timur. Peluncuran dilakukan di kantor bupati Kutai Timur.
Musliar menyebutkan, Kabupaten Kutai Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang melaksanakan kurikulum 2013 menyeluruh secara mandiri. “Kutai Timur akan dijadikan model nasional pelaksana kurikulum 2013. Kalau ini berhasil, daerah lain akan belajar dari Kutai Timur,” katanya.
Untuk Nanggroe Aceh Darussalam, implementasi kurikulum 2013 mundur satu hari menjadi Selasa (16/7). Hal ini, akibat pelaksanaan pelatihan yang diundur karena ada tradisi meugang (baca:megang) yang diadakan menjelang bulan puasa. Meski pelaksanaan mudur satu hari, para guru antusias untuk melaksanakan kurikulum tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NAD, Makmun Ibrahim, usai mendampingi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud) Haryono Umar saat meninjau pelatihan implementasi Kurikulum 2013 di sejumlah daerah di Aceh, Minggu (14/7/2013).
Peluncuran kurikulum 2013 juga dilakukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, oleh Kepala Badan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) Kemdikbud, Syawal Goeltom.
Peluncuran Implementasi Kurikulum 2013 di Provinsi Kalimantan Tengah dipusatkan di SD Negeri Percobaan Kota Palangka Raya. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng, anggota DPRD Provinsi, kepala Dinas Pendidikan baik provinsi maupun Kota Palangka Raya, guru inti dan guru sasaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Hamid Muhammad, meluncurkan kurikulum di Komplek Sekolah Al-Azhar, Serpong, Banten. Hamid melakukan peluncuran kurikulum 2013 didampingi Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Peluncuran tersebut ditandai dengan pelepasan balon warna warni ke angkasa.
Dari berbagai tempat peluncuran, diketahui semua pemerintah daerah dan guru siap mengimplementasikan kurikulum 2013. Setelah diluncurkan, pelaksanaan kurikulum 2013 ini akan dievaluasi setiap semester dan diberi pendampingan. Tahun depan, direncanakan implementasi kurikulum tersebut dilakukan secara masif. (AR/PIH)